PROFESI
KEGURUAN
A. Pengertian
Profesi Keguruan
Istilah profesi dalam kehidupan
sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang.Seseorang
yang bekerja sebagai dokter,dikatakan pekerjaannya sebagai dokter dan orangyang
pekerjaannya mengajar dikatakan profesinya sebagai guru.Jadi istilah profesi
dalam konteks ini sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan oleh
seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Keragaman dalam memahami istilah
profesi dalam kehidupan sehari-hari mengidentifikasikan perlunya suatu
pengertian yang dapat menegaskan kriteria suatu pekerjaan sehingga dapat
disebut sebagai suatu profesi.Artinya,tidak semua pekerjaan atau tugas yang
dilakukan dapat disebut sebagai profesi.Pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria
tertentu yang disebut sebagai suatu profesi.
Secara etimologi, istilah profesi
berasal dari bahasa inggris yaitu profession
atau bahasa Latin , profecus
yang artinya mengakui,adanya pengakuan,menyatakan mampu,atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi,profesi berarti suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrument untuk melakukan pebuatan praktis, bukan pekerjaan manual
(Danin,2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu
pengetahuan,keahlian,dan persiapan akademik.
Menurut Ornstein dan Levine (1984)
bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau
jabatan itu dilakukan dengan:
1. Melayani masyarakat
2.
Melakukan bidang ilmu dan keterampilan
3.
Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori kepraktik
4.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
5. Terkendali
berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk
6. Menerima tanggung
jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya
berhubungan
dengan layanan yang diberikan.
Menelaah
pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau
jabatan khusus yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat. Ciri-ciri utama
susatu profesi menurut Sanusi,dkk (1991) adalah sebagai berikut:
1. Suatu jabatan yang
memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan
2. Jabatan yang menuntut
keterampilan /keahlian tertentu.
3. Keterampilan
/keahlian yang dituntut jabatan itu dapat melalui pemecahan masalah dengan
menggunakan teori dan metode ilmiah
4.Jabatan itu berdasarkan pada
batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematis dan eksplisit,bukan
hanya
sekedar pendapat khalayak umum.
5. Jabatan itu
memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan
itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional
itu
sendiri
7. Berperan teguh oada kode etik
yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8. Dalam praktiknya melayani
masyarakat anggota profesi otonom dan bebas dari campur tngan
orang lain
9. Jabatan mempunyai prestisi yang tinggi yang tinggi
dalam masyarakat.
B.
Syarat-syarat profesi keguruan
National Education Association (Sucipto,kosasi,& Abimanyu,1994)
menyusun sejumlah syarat atau criteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu
:jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggelutisuatu
batang tubuh ilmu yang khusus ,jabatan yang memerlukan kegiatan profisisonal
yang lama,jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
bersinambungan,jabatan menjanjikan karir hidupdan keanggotaan yang
permanen,jabatan yang menentukan baku sendiri,jabatan yang lebih mementingkan
layanan diatas keuntungan pribadi,dan jabatan yang mempunyai organisasi profesi
yang kuat dan terjalin erat. Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan guru
tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a)
Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru
memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya
sangat didominasi kegiatan intelektual. Lebih lanjut dapat diamati, bahwa
kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi
persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar
seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett,
1963).
b)
Jabatan yang menggeluti Batang Tubuh Ilmu yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli
pengetahuan yang memisahkan anggota mcreka dari orang awam, dan memungkinkan.
Mereka mengadakan gawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi
menguasi bidang iimu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat
dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik dan kelompok tertentu yang
ingin mencari keuntungan (misalnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab
yang membuka praktek dokter). Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu
khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (tleaching) (Ornstein
and Levine, 1984).
c)
Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
Lagi-lagi terdapat perselisihan
pendapat mengenai hal ini. yang membedakan jabatan profesional dengan
non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman
praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni
pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional,
sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan
pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang
non-profesional (Ornstem dan Levine, 1984). Tetapi jenis kedua ini tidak ada
lagi di Indonesia.
d) Jabatan yang
Memerlukan Latihan dalam Jabatan yang Sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan
bukti yang kuat sebagai (jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru
melakukan bcrbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan prnghargaan
kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam
pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya
dengan kualifikasi yang telah ditetapkan. Dilihat dari kacamata ini, jelas
kriteria ke empat ini dapat Jipenuhi bagi jabatan guru di negara kita.
e)
Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan
yang Permanen
Di luar negeri barangkali syarat
jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam
menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya
bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu
mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang
lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang
pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di
Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan
kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat
dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
f)
Jabatan yang Menentukan Bakunya Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat
orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh
anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Sementara kebanyakan
jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan
kemampuan minimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru.
Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa LPTK didapat
kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa yang masuk ke lembaga
pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan skor calon yang masuk ke
bidang lainnya.
g)
Jabatan yang Mementingkan Layanan di Atas Keuntungan
Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang
mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik
akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
negara masa depan.
h)
Jabatan yang
mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat
Semua profesi yang dikenal
mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama
dan melindungi anggotanya.
C. Kode Etik
Profesi Keguruaan
1. Pengertian Kode Etik
a)
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan
bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
b)
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi
sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan
landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan
panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat
ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru
indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2)
sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh onggota profesi didalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
2. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R.
Hermawan S, 1979)
a) Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat,
agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh
karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk
tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap
dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut koden kehormatan
b) Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual,
emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya
dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah
minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal
kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk petunjuk kepada
anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas
dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama
rekan anggota profesi.
d) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,
sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode
etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
n e) Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam
membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
3. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan memikat para anggotanya.
Penetapan kode etik lasim ditetapkan pada suatu kongres organisasi profesi.
Dengan demikian, penetapan kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara
perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan
atas nama anggota profesi dari organisasi tersebut.
4. Sanksi Pelanggaran Kode
Etik
Sering juga kita jumpai, bahwa ada
kalanya negara memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yag semula hanya
merupaka kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkat menjuadi
perturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian, maka aturan yang
mulanya seagai sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meninkat menjadi
aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa
sanksi perdata maupun sanksi pidana.
5. Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru indonesia dapat
dirumuskan sebaai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru, baik
di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat.
Dengan demikian kod etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk
membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesi menyadari, bahwa pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta
kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi
kemerdekaan republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai
berikut :
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakn kejujuran profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembina.
4.
Guru menciptakan susana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid
dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggunga jawab
bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru dan memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
D.
Organisasi Profesional Keguruan
1. Fungsi organisasi profesional keguruan
Seperti yang
tekah disebutkan dalam salah satu kriteria jabatan profesi harus mempunyai
wadah untuk menyatukan gerak lankah dan mengendalikan keseluruhan profesi,
yakni organisasi profesi. Bagi guru-guru kita, itu telah ada yakni Persatuan
guru Republik indonesia atau yang lebih dikenal denga PGRI yang didirikan di
Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
2. Jenis-jenis organisasi keguruan
Disamping PGRI yang satu-satunya
organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang
disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.
Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan
yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang
lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda
mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan
Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya
secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum
didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
KESIMPULAN
Jabatan guru merupakan jabatan
profesional, pemeganganya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan
profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual,
mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk
memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku prilakunya,
mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesioanal, dan mempunyai kode
etik yang ditaati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi
secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya ditanah air menunjukan
arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung
pada niat, prilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang
berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijaksanaan pemerintah.
SUMBER
Hermawan,
S.R.. 1979. Etika Keguruan. Suatu Pendektan Terhadap Profesi dan Kode Etik Guru Indonesia. Jakarta : PT Margi
Hayu.
sari cubo pake slideshare baee kan ini panjang nian :P
BalasHapussari "Hi friend!" nyo menarik :))